Apa yang dimaksud dengan Informasi Publik? |
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnyayang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
|
Apakah seluruh Informasi Publik adalah informasi yang dapat diakses oleh Publik? |
Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakases oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.
|
Bagaimana pembagian klasifikasi informasi di lingkungan Kementerian Pertanian? |
Informasi publik di lingkungan Kementerian Pertanian di bagi atas:
- Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
- Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
- Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
- Informasi yang Dikecualikan
|
Siapakah PPID? |
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Bidang Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID.
|
Berapa lama pemohon informasi publik mendapat pemberitahuan tertulis atas permohonan yang diajukan? |
Kementerian Pertanian akan menyampaikan tanggapan tertulis atas permohonan informasi publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Kementerian Pertanian dapat memperpanjang waktu penyerahan pemberitahuan tertulis selama 7 ( tujuh ) hari kerja.
|
Siapa atasan PPID ? |
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian |